Desa Bangunsari termasuk dalam wilayah Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal yang memiliki batas-batas administratif sebagai berikut :
Dilihat dari pemanfaatan lahan, sebagaian besar berupa tanah kering yaitu untuk pemukiman seluas 29 Ha (11.42%), tegalan 225 Ha (88.58%).
MEWUJUDKAN MASYARAKAT DESA BANGUNSARI YANG LEBIH MAJU, CERDAS DAN MANDIRI MENUJU PEMBANGUNAN EKONOMI MASYARAKAT YANG ADIL DAN SEJAHTERA
Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih, Terbuka dan Transparan terutama dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari Dana Pemerintah ( DD, ADD ) dan Pendapatan Asli Desa ( PAD).
Pemberdayaan dan Penguatan Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan ( LPMD, PKK, RT,RW dan Karang Taruna ) serta penambahan Alokasi Anggaran guna peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) agar mampu berdaya saing demi kemajuan desa
Pembenahan kinerja BUMDES (Pamsimas, Pompanisasi dll ) terutama dalam pengelolaan keuangan secara transparan kepada masyarakat.
Membangun Sarana dan Prasarana Pertanian seperti Jalan Usaha Tani, untuk mempermudah aktivitas pertanian guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
Memberikan Modal Usaha dan Pelatihan bagi para petani, pedagang, dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) guna pemberdayaan perekonomian masyarakat.
Mengalokasikan Anggaran untuk kegiatan Olahraga dan Seni Budaya, guna menunjang kegiatan Pemuda dalam pembangunan desa
Menyelenggarakan Kegiatan Tahunan Masyarakat, yang anggaranya bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) tanpa menarik iuran dari masyarakat
Memberikan Perhatian dan kepedulian bagi para guru TPA, TPQ dan MDA , guna meningkatkan kinerja dan pengabdian mereka dalam mencerdaskan masyarakat.
Memberikan sumbangan 0,25 Ha dari bengkok kepala desa, untuk pembangunan Masjid Alhidayah selama menjabat.
Memberikan bantuan kepada tempat –tempat ibadah lainya dalam pembangunan dan kegiatan –kegiatan keagamaan.
Desa Bangunsari termasuk dalam wilayah Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal